kua

kua
kantor

Rabu, 12 Oktober 2011

Laporan Tahunan KUA Rantau Pulung


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Penyusunan
Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai instansi pemerintah yang berada dibawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, mempunyai kewajiban secara instansional untuk membuat dan menyampaikan laporan secara berkala baik laporan bulanan, laporan triwulan, laporan semester maupun laporan tahunan.
Menyusun laporan kegiatan program kerja merupakan salah satu tugas dan kewajiban untuk dilaksanakan pada tiap akhir tahun anggaran. Oleh karena itu dengan berakhirnya tahun anggaran 2010, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau Pulung sebagai instansi pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan, tidak luput dengan tugas dan kewajiban tersebut diatas, yakni menyusun laporan kegiatan program kerja dan evaluasi pelaksanaan program kerja selama kurun waktu satu tahun berjalan.
B.     Maksud dan Tujuan Penyusunan
1.      Maksud penyusunan laporan tahunan ini adalah :
a.       Untuk memenuhi salah satu tugas secara instansional kepada instansi yang lebih tinggi.
b.       Untuk menyajikan data atau gambaran yang jelas, obyektif, aktual dan faktal tentang hasil pelaksanaan kegiatan program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau Pulung tahun 2010.


2.      Tujuan penyusunan laporan tahunan ini adalah :
a.        Untuk mendapatkan gambaran yang obyektif tentang hasil pelaksanaan program kerja sehingga bisa dijadikan sebagai bahan analisa sejauh mana keberhasilannya, hambatannya, bagaimana pemecahan dan langkah kegiatan pelaksanaan selanjutnya untuk mencapai keberhasilan yang maksimal.
b.       Untuk mendapatkan pengarahan dan bimbingan langsung maupun tidak langsung dari pihak atasan dalam mengevaluasi pelaksanaan program kerja baik yang telah dilaksanakan maupun yang belum terlaksana.

C.    Dasar Penyusunan Laporan Tahunan
Dasar penyusunan laporan tahunan adalah surat Edaran Sekretaris Jendral Departemen Agama Republik Indonesia Nomor : SJ/348/1982.

D.    Sistematika Penyusunan
Sistematika penyusunan laporan program kerja dan evaluasi pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2010 ini terdiri dari :
BAB I. PENDAHULUAN, yang berisi Latar Belakang Penyusunan, Maksud dan Tujuan Penyusunan, Dasar Penyusunan Laporan Tahunan dan Sistematika Penyusunan.
BAB II. GAMBARAN UMUM WILAYAH KECAMATAN RANTAU PULUNG, yang menguraikan Letak Geografis, Jumlah Penduduk, Taraf Pendidikan, Sosial Budaya dan Agama.
BAB III. PROGRAM KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN RANTAU PULUNG TAHUN ANGGARAN 2010, yang menguraikan Program Kerja Bidang Tata Usaha, Program Kerja Bidang Administrasi Keuangan, Program Kerja Administrasi Nikah dan Rujuk, Program Kerja Bidang Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial serta Program Kerja Bidang Administrasi Kemasjidan.
BAB IV. EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA TAHUN ANGGARAN 2010, yang membahas hasil Program Kerja Bidang Tata Usaha, Program Kerja Administrasi Nikah dan Rujuk, Program Kerja Bidang Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial serta Program Kerja Bidang Administrasi Kemasjidan.
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN-SARAN
BAB II
GAMBARAN UMUM WILAYAH KECAMATAN RANTAU PULUNG
KABUPATEN KUTAI TIMUR

A.    Letak Geografis Wilayah Kecamatan Rantau Pulung
Rantau Pulung adalah sebuah kecamatan hasil pemekaran Kecamatan Sangatta yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2005. Daerah ini merupakan eks pemukiman transmigrasi yang dibuka sejak tahun 1992 dan berdampingan dengan HPH Porodisa. Namun sayangnya, untuk menuju kesana harus menempuh jalan tanah yang rusak. Kecamatan Rantau pulung terletak di sebalah barat kota Sangatta berjarak ± 38 km.
Rantau Pulung memiliki wilayah yang luas yang dahulunya merupakan hutan hujan tropis yang lebat, ciri khas Kalimantan. Karena wilayah ini menempati dataran yang luas dan terletak di bagian tengah dari wilayah kabupaten kutai timur, maka wilayah Rantau Pulung tidak berbatasan dengan laut, namun demikian wilayah Rantau Pulung terdiri dari beberapa sungai yakni sungai benu dan anak sungai masalap yang merupakan anak sungai sangatta.
Wilayah Kecamatan Rantau Pulung terdiri dari 8 desa, yaitu :
1.      Desa Pulung Sari
2.      Desa Margomulyo
3.      Desa Mukti Jaya          
4.      Desa Rantau Makmur
5.      Desa Manunggal Jaya
6.      Desa Tanjung Labu
7.      Desa Kebun Agung
8.      Desa Tepian Makmur
Sedangkan ibu kota Kecamatan Rantau Pulung adalah Desa Kebon Agung yang secara geografis terletah di tengah-tengah wilayah Rantau Pulung. Sebagian besar penduduk Kecamatan Rantau Pulung adalah warga pendatang yang berasal dari pulau Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Luas wilayah Kecamatan Rantau Pulung adalah ± 15.476.53 Ha. Secara geografis Kecamatan Rantau Pulung terletak pada: 01º 2 00” 0 32 00 LU dan 117º 10 00” 117º5000BT dengan batas – batas sebagai berikut :
1.      Sebelah Utara       : Kecamatan Bengalon
2.      Sebelah Timur       : Kecamatan Sangatta Utara
3.      Sebelah Selatan     : Kecamatan Sangatta Selatan
4.      Sebelah Barat        : Kecamatan Telen dan Kecamatan Batu Ampar
Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau Pulung itu sendiri baru definitif pada tanggal 25 Januari 2010, hal ini sesuai dengan KMA No. KW.16.1/I-b/56/2010 dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur dan Keputusan Menteri Agama Nomor 22 tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama kecamatan di Provinsi Kalimantan Timur tanggal 08 Oktober 2009.
B.     Jumlah Penduduk Wilayah Kecamatan Rantau Pulung
Adapun jumlah penduduk wilayah Kecamatan Rantau Pulung pada akhir tahun anggaran 2010 adalah sebanyak 7.518 jiwa terdiri dari :
1. Jumlah penduduk laki-laki          : 4.120 jiwa
2. Jumlah penduduk perempuan      : 3.459 jiwa





DATA JUMLAH PENDUDUK
WILAYAH KECAMATAN RANTAU PULUNG TAHUN 2010

NO
D E S A
Jumlah Penduduk
JUMLAH
Laki-laki
Perempuan
1
Pulung Sari
382
262
590
2
Margomulyo
293
264
555
3
Mukti Jaya
1.082
1.005
2.087
4
Rantau Makmur
594
479
1.073
5
Manunggal Jaya
438
350
788
6
Tanjung Labu
259
210
469
7
Kebon Agung
503
412
910
8
Tepian Makmur
            569
471
1.046
JUMLAH
4.120
3.459
7.518

C.    Taraf Pendidikan Masyarakat Wilayah Kecamatan Rantau Pulung
Keadaan pendidikan selama tahun 1992 hingga tahun ini terus mengalami pendidikan jumlah sarana dan prasarana pendidikan, hal ini ditandai dengan telah berdirinya beberapa gedung TK dan SD di masing-masing desa walaupun dengan kapasitas tempat duduk yang terbatas, berdirinya SMP dan SMA Negeri 2 Rantau Pulung setidaknya menimbulkan titik cerah bagi masyarakat Rantau Pulung untuk tidak berfikir keras melanjutkan pendidikan putra-putri mereka di Kecamatan Rantau Pulung. Diharapkan dengan telah terpenuhinya anggaran pendidikan sebanyak 20 % (dua puluh pesen) dari total anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur mampu meningkatkan prasarana dan sarana pendidikan yang ada di Kecamatan Rantau Pulung.
Pada umumnya pendidikan masyarakat Kecamatan Rantau Pulung tergolong cukup baik, hal ini terlihat dari makin banyaknya para siswa yang melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik yang ada di wilayah Kecamatan Rantau Pulung seperti SMP Negeri 1 Rantau Pulung, SMP Singa Geweh, maupun ke SMA 1 Rantau Pulung.


DATA JUMLAH PENDUDUK MENURUT JENJANG PENDIDIKAN
WILAYAH KECAMATAN ARAHAN TAHUN 2010

NO
DESA
Tingkat Pendidikan
SD
SMP
SMA
PT
1
Pulung Sari
359
103
71
13
17
89
8
11
8
27
7
2
Margomulyo
125
73
43
3
Mukti Jaya
1.867
138
118
4
Rantau Makmur
1.148
64
45
5
Manunggal Jaya
530
90
51
6
Tanjung Labu
298
45
26
7
Kebon Agung
104
27
9
8
Tepian Makmur
906
23
19
JUMLAH
4.160
1.620
285
162

D.    Sosial, Budaya dan Agama Masyarakat Kecamatan Rantau Pulung
    Masyarakat kecamatan Rantau Pulung terdiri dari berbagai etnis dan suku yang telah mengalami proses asimilasi. Mayoritas penduduknya beragama islam.
Animo masyarakat Kecamatan Rantau Pulung terhadap kegiatan keagamaan dan peribadatan cukup menggembirakan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya masjid, musholla, dan majlis ta'lim yang ada hampir di setiap desa di Kecamatan Rantau Pulung. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain adalah pengajian rutin, PHBI, kegiatan Ramadhan, TKQ dan TPQ serta kegiatan keagamaan lainnya.
Sebagai gambaran umum kegiatan keagamaan di wilayah kecamatan Rantau Pulung dapat dilihat pada tabel berikut :
DATA TEMPAT PERIBADATAN
KECAMATAN RANTAU PULUNG TAHUN 2010

NO
NAMA DESA
ISLAM
NON ISLAM
KET
MASJID
MUSHOLLA
GEREJA
VIHARA
PURA
PROTESTAN
KATOLIK
1
Pulung Sari
2
3
1
-
-
-
-
2
Margomulyo
1
3
-
-
-
-
-
3
Mukti Jaya
3
12
1
1
-
-
-
4
Rantau Makmur
2
5
-
-
-
-
-
5
Manunggal Jaya
2
2
1
1
-
-
-
6
Tanjung Labu
2
1
-
1
-
-
-
7
Kebon Agung
2
3
1
-
-
-
-
8
Tepian Makmur
2
2
1
1
-
1
-
JUMLAH
16
31
5
4
-
1
-

DAFTAR NAMA TAKMIR MASJID
KECAMATAN RANTAU PULUNG TAHUN 2010

NO
MASJID
ALAMAT
KETUA
UMUR
PENDIDIKAN
PEKERJAAN
1
2
3
4
5
6
7
1
Al-Istiqamah
Pulung Sari
Misdiyanto
42
S1
PNS
2
Al-Muhajirin
Pulung Sari
Rahmat Hidayat
34
SMA
Swasta
3
Darussalam
Margomulyo
Ma’ruf
37
S1
PNS
4
Al-Muhajirin
Mukti Jaya
H. Mustaqim
67
SD
Tani
5
Nurul Huda
Mukti Jaya
H. Ambo L.
65
SD
Swasta
6
Al-Furqon
Mukti Jaya
-
-
-
-
7
Baiturrahim
Rantau Makmur
Sahabudin
56
SD
Tani
8
Hidayatus sobirin
Rantau Makmur
H. Khundrin
46
SMA
Swasta
9
Nurul Islam
Manunggal Jaya
Tumiran
38
SD
Tani
10
Nurul Falah
Manunggal Jaya
Purwanto
45
SD
Tani
11
Nurul Huda
Tanjung Labu
Masna Surya
54
SD
Tani
12
Nurul Islam
Tanjung Labu
Sarmin
35
SD
Swasta
13
Al-Muhajirin
Kebon Agung
Ahmad Suyuti
40
SD
Tani
14
Nurul Iman
Kebon Agung
K. Khozin Baqir
32
SMA
Swasta
15
Baiturrahman
Tepian Makmur
H. Abdul Rahman
56
SD
Swasta
16
Baiturrahim
Tepian Makmur
H. Syukron
48
SD
Tani


DAFTAR NAMA MAJELIS TAKLIM
KECAMATAN RANTAU PULUNG TAHUN 2010

NO
NAMA MAJELIS TAKLIM
KETUA
JML ANGGOTA
ALAMAT
1
2
3
4
5
1
As-Salam
Martini
95 orang
Mukti Jaya
2
Al-Fatah
Khoiriyah
70 orang
Mukti Jaya
3
Al-Hidayah
Istiqamah
54 orang
Mukti Jaya
4
Al-Hikmah
Khusnul Kh
50 orang
Mukti Jaya
5
Nur Falah
Nur Muplihah
200 orang
Rantau Makmur
6
Nurul Hasanah
H. Syukron
40 orang
Rantau Makmur
7
Nurul Falah
Romayati
30 orang
Rantau Makmur
8
Al-Hikmah
Dinem Indarwati
25 orang
Rantau Makmur
9
Al-Ikhlas
Sukarti
42 orang
Pulung Sari
10
Yasinta
Suparjo Sabar
20 orang
Pulung Sari
11
Sarakalan
Muhtar
18 orang
Pulung Sari
12
Al-Hikmah
Syuhadi
25 orang
Mukti Jaya
13
Nurul Falah
M. Syaman HM.
15 orang
Manunggal Jaya
14
Hikmah Fajar
Sriwati
40 orang
Manunggal Jaya
15
Al-Istiqamah
Tuyono
26 orang
Manunggal Jaya
16
Al-Karomah
Warsito
25 orang
Manunggal Jaya
17
Sohibul Khoir
Siti Maryam
70 orang
Manunggal Jaya
18
Nahdlatul Wathan
H. A. Syukron
57 orang
Tepian Makmur
19
Nurul Hikmah
Nur M. Kusdi
80 orang
Tepian Makmur
20
Ar-Rohmah
Syamsuri
18 orang
Tepian Makmur
21
Ar-Rohim
Tukarman
17 orang
Tepian Makmur
22
Hidayah
Suwanan
25 orang
Kebon Agung
23
Hidayatul Ihsan
Sukiman
25 orang
Kebon Agung
24
Nurul Hikmah
Kartini
20 orang
Kebon Agung
25
Al-Badriyah
H. Marsudin A.
24 orang
Kebon Agung
26
Al-Mukarromah
Nurhasanah
50 orang
Kebon Agung
                                                                                                                                         

BAB III
PROGRAM KERJA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN RANTAU PULUNG
TAHUN ANGGARAN 2010

            Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor : 45 tahun 1974 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Departemen Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor : 18 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata-Tata Kerja Departemen Agama (yang disempurnakan). Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan dan mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.      Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi
2.      Menyelenggarakan surat-menyurat, Kearsipan, Pengetikan, dan Rumah Tangga Kantor Urusan Agama
3.      Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial dan Membina Kesejahteraan Keluarga.
Berdasarkan Keputusan Presiden dan Menteri Agama tersebut sebelumnya, maka pada tahun anggaran 2010 ini, kami telah membuat program kerja sebagai berikut :
A.    Program Kerja Bidang Tata Usaha
1.      Diketahuinya surat masuk dan keluar serta pendistribusiannya
2.      Tercatatnya arsip surat dan file kepegawaian
3.      Terketiknya surat dan dicatatnya jadwal kegiatan Kepala Kantor Urusan Agama
4.      Membuat daftar urut kepangkatan
5.      Membuat ikhtisar jabatan dan rincian tugas
B.     Program Kerja Bidang Administrasi Keuangan
1.      Terlaksananya penerimaan, pengarsipan, dan pelaporan bukti setor biaya pencatatan nikah dan rujuk
C.    Program Kerja Bidang Administrasi Nikah dan Rujuk
1.      Meningkatkan pelayanan di bidang pencatatan nikah dan rujuk
2.      Memberikan bimbingan dan penasihatan kepada calon pengantin dengan memanfaatkan tenggang waktu sepuluh hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad nikah.
3.      Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengembangan keluarga sakinah
4.      Membuat papan data statistik jumlah nikah dan rujuk
D.    Program Kerja Bidang Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial
1.      Memberikan bimbingan dan penyuluhan pelaksanaan zakat, wakaf dan ibadah sosial
2.      Menginventarisasi tanah wakaf, wakif dan nadzir
3.      Menginventarisasi data kegiatan keagamaan dan ibadah sosial
4.      Melakukan pelayanan, bimbingan dan perlindungan konsumen dibidang produk halal
5.      Melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang pemberdayaan masyarakat dhu'afa dan bantuan sosial keagamaan
6.      Melakukan pelayanan, bimbingan dan prakarsa dibidang ukhuwah islamiyah, jalinan kemitraan dan pemecahan masalah umat
7.      Membentuk Pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kecamatan Rantau Pulung.
E.     Program Kerja Bidang Administrasi Kemasjidan
1.      Membentuk pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan Rantau Pulung.
2.      Memberikan pelayanan dan bimbingan dibidang administrasi kemasjidan dan terdatanya jumlah masjid serta perkembangan kegiatan kemasjidan.
3.      Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Takmir Masjid dan memberikan bantuan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan maupun PHBI.
4.      Menginventarisasi jumlah dan perkembangan musholla dan kegiatan keagamaan.
5.      Memberikan rekomendasi dana bantuan pembangunan atau rehab masjid dan musholla.

BAB IV
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
TAHUN ANGGARAN 2010
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN RANTAU PULUNG

F.     Evaluasi Program Kerja Bidang Tata Usaha
Ketatausahaan merupakan hal yang sangat vital dalam suatu institusi atau dinas, karena berhasil atau tidaknya suatu instansi atau dinas diantaranya dapat dilihat dari segi ketatausahaannya, oleh karena itu harus ditangani oleh tenaga yang sangat profesional dalam menangani hal tersebut.
Sebagai gambaran umum pelaksanaan program kerja bidang tata usaha, dapat kami sampaikan sebagai berikut : 
1.      Sirkulasi surat masuk dan keluar tahun anggaran 2010, adalah sebagai berikut:
NO
BULAN
SURAT MASUK
SURAT KELUAR
1
JANUARI
-
-
2
FEBRUARI
4
3
3
MARET
2
5
4
APRIL
1
3
5
MEI
1
7
6
JUNI
1
2
7
JULI
9
7
8
AGUSTUS
11
3
9
SEPTEMBER
1
8
10
OKTOBER
4
36
11
NOPEMBER
1
31
12
DESEMBER
2
10
JUMLAH
37
115

2.      Setiap surat yang masuk dan keluar telah dicatat, diketik dan diarsipkan serta didistribusikan sesuai dengan tujuannya.
3.      Memeperbaiki Papan statistik Daftar Urut Kepangkatan (DUK).
4.      Belum dibuatnya ikhtisar jabatan dan rincian tugas.

G.    Evaluasi Program Kerja Bidang Administrasi Keuangan
Pelaksanaan program kerja bidang administrasi keuangan tahun anggaran 2010 secara umum sesuai dengan apa yang direncanakan, hal ini dapat dilihat dari:
1.      Telah terlaksananya penerimaan, pengarsipan, dan pelaporan bukti setor biaya pencatatan nikah sebanyak 89 peristiwa.

DAFTAR PERISTIWA DAN PENERIMAAN BUKTI SETOR
BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK KE KAS NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2010







NO
BULAN
NIKAH
RUJUK
CATIN
BIAYA
KET














1
JANUARI
-
-
-
-

2
FEBRUARI
1
-
AHYAR R. dkk
Rp.   30.000

3
MARET
7
-
ARDIANSYAH dkk
Rp. 210.000

4
APRIL
12
-
ANJAR P. dkk
Rp. 360.000

5
MEI
10
-
GATOT A. dkk
Rp. 300.000

6
JUNI
5
-
ILHAM S dkk
Rp. 150.000

7
JULI
15
-
FIRMANSYAH dkk
Rp. 450.000

8
AGUSTUS
9
-
SAMPUN dkk
Rp. 270.000

9
SEPTEMBER
3
-
SYAHRANI dkk
Rp.   90.000

10
OKTOBER
3
-
IMAM S. dkk
Rp.   90.000

11
NOPEMBER
11
-
HASYIM dkk
Rp. 330.000

12
DESEMBER
10
-
SUYATNO dkk
Rp. 300.000



-



JUMLAH
89
-

  2.580.000Rp










H.    Evaluasi Program Kerja Bidang Administrasi Nikah dan Rujuk
1.      Dalam rangka memberikan pelayanan dibidang pencatatan nikah dan rujuk, kami tetap berpegang pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 975 Tentang Pelaksanaan undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974, keputusan Menteri Agama Nomor : 477 Tahun 2004 Tentang Pencatatan Nikah dan lain-lain.
Kecamatan Rantau Pulung yang merupakan kecamatan yang baru definitif  lebih kurang sebelas bulan berjalan dengan jumlah penduduk yang sedikit, maka jumlah perkawinannya pun tidak sebanyak di KUA lain. Pada tahun anggaran 2010 ini pencatatan nikah dan rujuk di KUA Kecamatan Rantau Pulung sejumlah 89 peristiwa nikah.

DATA PERISTIWA NIKAH DAN RUJUK TAHUN 2010
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN RANTAU PULUNG
KABUPATEN KUTAI TIMUR
NO
BULAN
PULUNG SARI
MARGOMULYO
MUKTI JAYA
RANTAU MAKMUR
MANUNGGAL JAYA
TANJUNG LABU
KEBON AGUNG
TEPIAN MAKMUR
JUMLAH
1
JANUARI
-
-
-
-
-
-
-
-
0
2
FEBRUARI
1
-
-
-
-
-
-
-
1
3
MARET
1
-
5
1
-
-
-
-
7
4
APRIL
3
-
4
1
-
-
-
4
12
5
MEI
2
-
7
1
-
-
-
-
10
6
JUNI
2
-
1
1
-
1
-
-
5
7
JULI
2
-
7
1
-
-
2
3
15
8
AGUSTUS
3
1
-
1
1
-
1
2
9
9
SEPTEMBER
-
-
1
1
-
-
1
-
3
10
OKTOBER
-
-
1
2
-
-
-
-
3
11
NOPEMBER
2
-
3
1
4
1
-
-
11
12
DESEMBER

-






10
JUMLAH
16
1
29
10
5
2
4
9
89

2.      Dalam rangka meningkatkan mutu kualitas perkawinan, maka bimbingan dan penasehatan kepada calon pengantin selalu dilaksanakan. Hal ini dimaksud untuk menekan angka perceraian. Bimbingan dan penasihatan ini dilaksanakan dengan mengoptimalkan peran Badan Penasihatan dan Pelestarian Perkawinan (BP 4), sehingga BP 4 dalam tugasnya masih tetap eksis memberikan penataran kepada calon pengantin dengan memanfaatkan tenggang waktu sepuluh hari kerja.
Dalam pelaksanaan program ini kami telah berusaha semaksimal mungkin namun belum dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan, hal ini dikarenakan pengertian masyarakat yang masih terbatas, sehingga menyulitkan kami dalam memberikan bimbingan dan penasihatan pada saat pelaksanaan akad nikah dengan waktu yang sangat singkat yakni pada saat pemeriksaan ulang maupun khotbah nikah.
3.      Untuk menunjang program kerja pada dua poin diatas, maka dikembangkan pola tertentu yakni pola pengembangan dan pembinaan keluarga sakinah. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor : DJ/71/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Keluarga sakinah.
Untuk mewujudkan program tersebut kami bekerja sama dengan BP4, Penghulu, Majelis Ta'lim dan Tokoh Masyarakat untuk memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat (pasangan) yang sudah berumah tangga maupun kepada calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan, adapun materi yang kami berikan antara lain meliputi :
1.      Hukum Munakahat
2.      Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
3.      Program keluarga sakinah
4.      Kesehatan, gizi, dan Keluarga Berencana (bekerja sama dengan Dinas kesehatan)
5.      Ibadah sosial dan lain-lain.
4.      Dalam rangka meningkatkan pelayanan khususnya di bidang  nikah dan rujuk kepada masyarakat, maka peran penghulu sebagai ujung tombak Kantor Urusan Agama yang ada di desa harus memiliki kemampuan yang bisa mengimbangi kebutuhan masyarakat di bidang pelayanan keagamaan, khususnya bidang nikah dan rujuk. Oleh karena itu seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat baik dibidang jasa maupun informasi kami selalu mengadakan Rapat Koordinasi antara karyawan Kantor Urusan Agama dengan penghulu, agar tidak terjadi pemberhentian informasi sehingga dapat menghambat kelancaran pelayanan terhadap masyarakat.
I.       Evaluasi Program Kerja Bidang Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial
1.      Zakat sebagai kewajiban umat Islam yang bersifat kemasyarakatan harus benar-benar dipahami dan tidak asal dikerjakan, melainkan harus menggunakan pengetahuan tentang lingkungan di sekitar kita, karena zakat semestinya harus mampu mengurangi kemiskinan dan menciptakan kemakmuran. Zakat juga harus mampu menjembatani hubungan persaudaraan antara si kaya dengan si miskin, zakat juga harus mampu mengubah kehidupan umat yang tadinya penerima zakat menjadi pemberi zakat. Oleh karena itu cara-cara zakat yang tradisional pelaksanaannya, yang diam-diam bersifat langsung atau tidak melalui badan atau lembaga zakat kurang membantu tercapainya tujuan zakat tersebut. Oleh karenanya zakat hendaknya dikumpulkan dan didayagunakan dengan memperhatikan kondisi penerima zakat agar mereka tidak berkepanjangan dalam kemiskinan.
2.      Wakaf adalah memisahkan sebagian harta kekayaan baik berupa tanah milik maupun lainnya dan melembagakannya yang selama-lamanya untuk kepentingan keagamaan atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran syari’at Islam. Oleh karena itu wakaf sebagai salah satu sumber harta kekayaan Umat Islam, sudah seharusnya diamankan dengan cara dibuatkan Akta Ikrar Wakaf dan disertifikasi.
Di Kecamatan Rantau Pulung tanah wakaf yang ada pada umumnya dipergunakan untuk keagamaan seperti Masjid, Langgar, Pendidikan Agama dan sebagainya. Disamping itu masih banyak tanah wakaf yang belum dicatat dan dibuatkan Akta Ikrar Wakaf serta disertifikatkan, hal ini menggambarkan masih sempitnya pengertian dan kesadaran masyarakat akan maksud dan arti pentingnya penbuatan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Tanah Wakaf. Oleh karena itu pada tahun anggaran 2011 kami merencanakan pendataan tanah wakaf dan  pembuatan Akta Ikrar Wakaf  sehingga tanah wakaf di kecamatan Rantau Pulung pada tahun-tahun mendatang diharapkan sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf.
3.      Guna kelancaran tugas pemerintah dalam melaksanakan programnya, khususnya bagi Kementerian Agama dalam bidang Ibadah Sosial, di wilayah Kecamatan Rantau Pulung kini telah ada Penyuluh Agama Honorer. Penyuluh Agama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 164 Tahun 1996, adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral, dan ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa, serta memberikan pengertian dan penjabaran tentang segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.
Petugas Penyuluh Agama Kecamatan Honorer mempunyai tugas antara lain :
1.            Memberikan penyuluhan tentang program-program pemerintah.
2.            Membina dan membimbing Majlis Ta’lim.
3.            Membina dan membimbing Takmir Masjid.
4.            Memonitoring kegiatan hari-hari besar Islam.
5.            Memberikan ceramah agama kepada masyarakat yang membutuhkan.
6.            Membina dan mengawasi kegiatan Majlis Ta’lim di tiap-tiap masjid, dan Musholla dalam rangka meningkatkan kegiatan keagamaan.
7.            Membina dan mengawasi kegiatan pengajian baca tulis Al-Qur’an.
Penyuluh Agama Honorer (PAH) memiliki wilayah kerja yang meliputi 8 desa, berikut data Penyuluh Agama Honorer (PAH) Kecamatan Rantau Pulung tahun 2010 :
DAFTAR NAMA PENYULUH AGAMA HONORER (PAH)
KECAMATAN RANTAU PULUNG TAHUN 2010
No.
Nama
Alamat
 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Mukhsin
Rochimah
Ratna
M. Hanafi
Iis Supriatna
Tumiran
M. Saefudin
Hasanudin
Mufathil Mujib
Pulung Sari
Margomulyo
Mukti Jaya
Mukti Jaya
Rantau Makmur
Manunggal Jaya
Tanjung Labu
Kebon Agung
Tepian Makmur

4.      Kegiatan Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di Kecamatan Rantau Pulung tahun 1431 H/ 2010 M dapat terlaksana dengan baik. Adapun data kegiatan Idul Adha dapat di lihat dalam tabel berikut.
5.      DATA HEWAN QURBAN IDUL ADHA 1431 H
6.      KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN RANTAU PULUNG
7.      TAHUN 2010
No.
Nama Desa
Jumlah Hewan
Jumlah
Sapi
Kambing
1
2
3
4
5
1
Pulung Sari
2
-
2
2
Margomulyo
2
-
2
3
Mukti Jaya
8
-
8
4
Rantau Makmur
3
-
3
5
Manunggal Jaya
2
-
2
6
Tanjung Labu
2
-
2
7
Kebon Agung
1
-
1
8
Tepian Makmur
5
-
5

E.     Evaluasi Program Kerja Bidang Administrasi Kemasjidan
Pada umumnya pengertain masyarakat Kecamatan Arahan tentang fungsi masjid terbatas hanya untuk kegiatan shalat saja, padahal semestinya fungsi masjid selain untuk kegiatan shalat dapat juga dijadikan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat serta sentra kebudayaan Islam.
Bertolak pada hal tersebut diatas kami berusaha untuk memberikan pengertian dan gambaran serta dorongan semangat kepada para pengurus takmir masji untuk meningkatkan syi'ar masjid sebagai Pusat Kebudayaan Islam, dan bagaimana mengelola masjid yang baik sehingga dapat mensejahterakan umat Islam. Hal ini dikarenakan belum terbentuknya pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid Kecamatan Rantau Pulung. Namun Kantor Urusan Agama Rantau Pulung senantiasa berkoordinasi dengan para takmir masjid.
Di Kecamatan Rantau Pulung yang membawahi delapan desa memiliki bangunan masjid sebanyak 16 bangunan, Mushalla sebanyak 31 bangunan yang tersebar di desa-desa se-wilayah Kecamatan Rantau Pulung dengan kegiatan keagamaan masing-masing sebagaimana telah dijelaskan pada tabel atau data kegiatan keagamaan di wilayah Kecamatan Rantau Pulung.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan

1.            Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2010 secara umum berjalan lancar dan baik sesuai dengan apa yang telah direncanakan walaupun disana-sini masih banyak kekurangan.
2.            Kehidupan beragama di Kecamatan Rantau Pulung cukup kondusif, hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya Majlis Ta’lim di setiap desa di wilayah Kecamatan Rantau Pulung.
3.            Sumber Daya Manusia (SDM) Petugas Administrasi dan Penghulu secara Kontinyu masih perlu dibina dan ditingkatkan.
4.            Jumlah peristiwa Nikah dan Rujuk mengalami tahun 2010 sebanyak 89 peristiwa dan rujuk sebanyak 0 peristiwa. Hal ini dikarenakan kepadatan penduduk di Kecamatan Rantau Pulung yang tidak sebanyak di Kecamatan lain di Kabupaten Kutai Timur.
5.            Pelayanan dan bimbingan dibidang Nikah dan Rujuk masih perlu ditingkatkan, agar target peristiwa pencatatan nikah dan rujuk tahun 2011 sebanyak 100 (peristiwa NR Tahun 2010) + 10 % = 124 peristiwa NR dapat tercapai.

B.     Saran-saran

1.      Pada tahun ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau Pulung masih menggunakan gedung ex-Kantor Pos dan Giro milik desa Mukti Jaya dengan sistem pinjam pakai, atas dasar itu kami mohon kepada bapak pada tahun anggaran 2011/2012 Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau Pulung mendapat fasilitas berupa pembangunan gedung demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan dan nikah rujuk ( NR ).
2.      Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat mohon adanya fasilitas kantor berupa komuter jinjing/ laptop dan printer.
                                                                             Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau Pulung



                                                                              Rahman Hidayat,S. Ag 
                                                                              N I P. 19720908 200604 1 015








                                                                                               


1 komentar:

  1. BetRivers launches in India on BetRivers deal
    Casino operator BetRivers 수원 출장안마 is set 제주 출장샵 to open an official sports betting 통영 출장안마 venue in 군포 출장마사지 India with the launch of a 광주 출장샵 new BetRivers-branded

    BalasHapus